Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Surat Tilang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Serupa tapi tak sama, ini perbedaan surat tilang merah dan surat tilang biru.

Ketika berkendara di jalan raya, penting bagi pengemudi untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:Hati-hati, Operasi Zebra Candi 2024 di Banyumas Digelar di Titik Ini

Namun, pelanggaran tetap bisa terjadi, dan akibatnya adalah surat tilang. Di Indonesia, terdapat dua jenis surat tilang yang sering dijumpai, yaitu surat tilang merah dan biru.

Meskipun keduanya berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas, masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berbeda.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara surat tilang merah dan biru, serta memberikan wawasan tentang jenis-jenis surat tilang lainnya.

BACA JUGA:6 Titik Lokasi Rawan Operasi Zebra 2024 di Cirebon, Ini Sasaran Pelangaran

Surat Tilang Merah

Surat tilang merah diberikan kepada pengemudi yang merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian yang menilangnya. Dalam hal ini, pengemudi berhak untuk menghadiri sidang yang diadakan oleh pengadilan.

Menurut laman hukumonline.com, pada saat sidang, pelanggar dapat memberikan argumen untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Proses ini memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk mempertahankan posisinya dan menjelaskan situasi yang mungkin menyebabkan pelanggaran.

Namun, menghadiri sidang bukan tanpa konsekuensi. Pengemudi yang memilih jalur ini mungkin harus menghadapi risiko denda yang lebih besar jika keputusan sidang tidak menguntungkan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan bukti yang mendukung klaim pelanggar.

BACA JUGA:Hati-hati, Operasi Zebra Candi 2024 di Banyumas Digelar di Titik Ini

Surat Tilang Biru

Di sisi lain, surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang menerima keputusan petugas kepolisian dan bersedia membayar denda yang dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: