Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Surat Tilang--

Dalam hal ini, pengemudi tidak diberikan kesempatan untuk memberikan argumen saat proses penilangan.

Proses ini lebih cepat dan praktis, karena pelanggar dapat langsung membayar denda yang ditetapkan tanpa harus melalui sidang.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Garut Digelar 2 Minggu, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran

Untuk mengurus surat tilang biru, pelanggar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Membayar denda tilang secara online melalui sistem e-Tilang

2. Mendapatkan kode pembayaran yang diperlukan

3. Melakukan pembayaran denda di ATM atau melalui internet banking BRI

4. Membawa bukti pembayaran ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan SIM atau STNK yang disita.

Proses ini lebih efisien dan sering kali dipilih oleh pengemudi yang merasa tidak ingin berurusan lebih jauh dengan hukum, meskipun mereka tetap harus membayar denda yang ditetapkan.

BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal dan Titik Lokasi Operasi Zebra Candi 2024 di Brebes Jawa Tengah

Tarif Denda Tilang Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, tergantung pada jenis pelanggaran.

Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

1. Pengendara yang tidak memiliki SIM

Denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

2. Pengendara tidak bisa menunjukkan SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: