Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Surat Tilang--

Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

3. Tidak memasang kode plat nomor belakang

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).

BACA JUGA:4 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bogor, Dimulai Jam Berapa?

4. Pengendara motor tanpa lampu utama atau perlengkapan lainnya

Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

5. Pengendara mobil yang tidak lengkap

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).

6. Tidak melengkapi perlengkapan kendaraan

Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).

7. Melanggar rambu lalu lintas

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

BACA JUGA:Modal Iming-iming Uang Jajan, Kakek di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Tetangga

8. Melanggar batas kecepatan

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: