Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru
Surat Tilang--
Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
3. Tidak memasang kode plat nomor belakang
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
BACA JUGA:4 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bogor, Dimulai Jam Berapa?
4. Pengendara motor tanpa lampu utama atau perlengkapan lainnya
Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
5. Pengendara mobil yang tidak lengkap
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).
6. Tidak melengkapi perlengkapan kendaraan
Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).
7. Melanggar rambu lalu lintas
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
BACA JUGA:Modal Iming-iming Uang Jajan, Kakek di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Tetangga
8. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: