Knalpot Racing dan Brong Jadi Sasaran Razia Operasi Zebra 2024, Segini Biaya Dendanya Jika Kena Tilang
Denda tilang knalpot brong --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Knalpot Brong adalah istilah yang umum digunakan di Indonesia untuk menyebut sistem pembuangan (knalpot) sepeda motor yang dimodifikasi hingga menghasilkan suara berisik.
Knalpot Brong jadi sasaran razia Polisi, segini nominal dendanya jika kena tilang.
BACA JUGA:Rekrutmen Calon Mitra Statistik di Kaimana Papua Barat 2024, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal
Istilah brong sendiri berasal dari suara yang dihasilkan knalpot modifikasi saat sepeda motor dihidupkan.
Biasanya, modifikasi melibatkan melepas atau mengubah sekat dan bahan peredam suara di dalam knalpot, memungkinkan nada knalpot yang lebih keras dan lebih agresif.
Saat ini, satuan Kepolisian dari berbagai daerah sedang gencar-gencarnya melakukan razia knalpot brong, di berbagai wilayah Indonesia.
Tren penggunaan knalpot brong pun tiba-tiba kembali marak, bersamaan dengan masa kampanye di Indonesia.
BACA JUGA:Catat, Ini Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Sanksi Pelanggaran
Dari laporan terbaru, pihak Kepolisian telah mengamankan dan memusnahkan sekitar 430 ribu unit knalpot brong yang terjaring razia.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dalam akun Instagramnya @aan.suhanan67.
"Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan," kata Aan.
Lantas, berapa besaran denda tilang knalpot brong yang harus ditanggung pengendara?
Denda Tilang Knalpot Brong
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dengan begitu, pengendara yang tetap nekat menggunakan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
BACA JUGA:Langsung Cair, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Bank Menggunakan Jaminan SK PNS
Ambang Batas Kebisingan Knalpot Sepeda Motor
Penggunaan knalpot pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Dalam peraturan itu, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan knalpot sepeda motor berdasarkan kapasitas isi silinder mesin, antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: