Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftar PPPK Gelombang 2 Hanya dapat Formasi Sisa Gelombang 1? Berikut Penjelasannya

Pendaftar PPPK Gelombang 2 Hanya dapat Formasi Sisa Gelombang 1? Berikut Penjelasannya

Pendaftar PPPK Gelombang 2 Hanya dapat Formasi Sisa Gelombang 1? Berikut Penjelasannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMpendaftaran-pppk-2024 gelombang 2 hanya dapat formasi sisa gelombang 1? Berikut penjelasannya.

Pemerintah telah mengumumkan serangkaian tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Seleksi ini akan diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai latar belakang yang berminat menjadi PPPK. Rekrutmen PPPK 2024 akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024

Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan untuk Pelamar Prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN, serta tenaga non-ASN yang juga tercatat di database BKN.

Gelombang kedua akan dilaksanakan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus untuk tenaga non-ASN yang masih aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang melamar untuk formasi guru di instansi daerah.

Prioritas lulusan dalam seleksi PPPK 2024 akan diterapkan secara berurutan untuk pelamar prioritas, eks THK-II yang terdaftar di database BKN, tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN, dan tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA: Jaminan SK, Plafon Maksimal Pinjaman PNS dan PPPK di Bank Himbara Terbaru Tahun 2024

Sama seperti seleksi CPNS, seleksi PPPK juga akan menggunakan tes Computer Assisted Test (CAT) untuk menentukan izin berdasarkan peringkat terbaik.

Pendaftar PPPK Gelombang 2 Hanya dapat Formasi Sisa Gelombang 1?

Benarkan tenaga honorer yang mendaftar PPPK gelombang 2 hanya akan mendapat sisa formasi?

Perbincangan tersebut cukup bikin panas para tenaga honorer terlebih di media sosial.

Namun apakah hal yang tenaga honorer khawatirkan tersebut sudah benar adanya?

Dalam sebuah kesempatan, ada salah satu tenaga honorer yang bertanya pada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: