Hati-hati! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Blitar, Ada 10 Target Pelanggaran
Operasi Zebra 2024 di Kota Blitar--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hati-hati! Ini titik lokasi operasi zebra Semeru 2024 di Kota Blitar, ada 10 target pelanggaran.
Polres Blitar Kota melaksanakan Operasi Zebra Semeru selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Batas Usia Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Kualifikasimu
Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari 10 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi agar terhindar dari tilang.
Operasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dengan aman dan tertib.
Operasi Zebra Semeru di Kota Blitar ditandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di Mapolres Blitar Kota.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S., dan diikuti oleh personel gabungan dari berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Blitar, dan jajaran satuan Polres Blitar Kota.
BACA JUGA:Ini Daftar Resmi Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Berapa Hari?
Kapolres Danang Setiyo P.S menegaskan bahwa operasi ini akan difokuskan pada sejumlah titik jalan yang rawan terjadi pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan.
"Operasi ini menyasar jalan-jalan yang memiliki risiko tinggi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Seluruh kegiatan akan dilakukan secara terkoordinasi hingga 27 Oktober 2024," terang Danang
BACA JUGA:Bagi Pecinta Modifikasi Mobil, Ketahui Biaya Denda Tilang Knalpot Racing
Fokus Pada Edukasi dan Penindakan
Menurut Kapolres Danang, meskipun pihaknya akan melakukan penindakan, pendekatan yang humanis tetap diutamakan.
Operasi Zebra kali ini mengedepankan sosialisasi dan edukasi terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024
Penindakan berupa teguran lisan akan dilakukan bagi pelanggaran ringan. Namun, bagi pelanggaran yang fatal, sanksi berupa tilang manual dan tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap diberlakukan, baik menggunakan ETLE statis maupun mobile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: