Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Boleh Bayar Tilang di Tempat? Ini Aturan yang Berlaku

Apakah Boleh Bayar Tilang di Tempat? Ini Aturan yang Berlaku

Aturan Bayar Denda Tilang--

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki SIM (pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)).

2. Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 288 ayat 2)).

3. Kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)).

4. Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)).

BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024

5. Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan penghapus kaca (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 2)).

6. Mobil yang tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan P3K (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278)).

7. Melanggar rambu lalu lintas (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 287 ayat 1)).

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)).

9. Kendaraan tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)).

BACA JUGA:BKN Ungkap Kunci Utama Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024, Perhatikan

10. Penumpang dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)).

11. Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: