Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Boleh Bayar Tilang di Tempat? Ini Aturan yang Berlaku

Apakah Boleh Bayar Tilang di Tempat? Ini Aturan yang Berlaku

Aturan Bayar Denda Tilang--

12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1)).

13. Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu (Pasal 293 ayat 2).

14. Tidak memberikan isyarat lampu saat berbelok atau balik arah (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)).

BACA JUGA:Catat Lur, Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada 27 Hari

Jadi bagi para pelanggar, jangan coba-coba untuk menyuap polisi demi proses yang instan. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelanggar dapat dihukum dengan kurungan penjara karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Untuk itu, selalu patuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku untuk menjaga keselamatan di jalan serta terhindar dari tilang.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: