Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Titik Lokasi Razia di Kota Kediri
![Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Titik Lokasi Razia di Kota Kediri](https://rbtv.disway.id/upload/0ec5b27376bae33973e4d9d190f58a13.jpeg)
Operasi Zebra 2024 di Kediri--
3. Lokasi yang sering digunakan untuk balap liar – Petugas akan melakukan patroli hunting ke titik-titik yang sering menjadi tempat balap liar, salah satu aktivitas yang sangat berbahaya di jalan raya.
Selain melakukan razia di depan Mako Satlantas, petugas dari Sat Samapta dan Satlantas Polres Kediri Kota juga melakukan patroli di ruas-ruas jalan utama hingga masuk ke perkampungan warga untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di seluruh wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Fokus Utama Operasi Zebra Semeru 2024
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.
Operasi ini difokuskan pada penegakan disiplin lalu lintas di beberapa titik rawan kecelakaan, seperti di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, yang sering menjadi lokasi kecelakaan.
Jalan ini kerap kali berbahaya karena banyaknya kendaraan keluar masuk dari gang tanpa adanya lampu lalu lintas yang mengatur lalu lintas dengan baik.
BACA JUGA:250 Relawan Damkar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kota Bengkulu
Menurut AKP Afandy, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama Operasi Zebra Semeru 2024:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara – Pelanggaran ini sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Penggunaan knalpot bising (knalpot brong) – Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang meresahkan.
3. Pengendara di bawah umur tanpa SIM – Banyak kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur yang tidak memiliki pengalaman berkendara yang memadai.
BACA JUGA:Casio G-SHOCK DW-5600 Meluncur 17 Oktober 2024, Jam Tangan Digital Bertema Nissan GT-R Keenam
4. Membonceng lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua – Hal ini tidak aman dan berisiko, terutama bagi pengendara sepeda motor.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman – Penggunaan sabuk pengaman dapat menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan.
6. Kendaraan dengan overloading dan over dimension – Kendaraan yang membawa muatan berlebihan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: