Ada 4 Rekomendasi UMK Masuk ke Disnaker Provinsi, 6 Kabupaten Putuskan Pakai UMP

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu terima usulan 4 UMK--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menindaklanjuti rekomendasi upah minimum yang disampaikan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.
Rekomendasi juga telah disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan sebagai UMK melalui Surat Keputusan Gubernur.
BACA JUGA:Buat Onar di Warem, Buruh Harian Lepas Ditangkap
"Kami telah menerima 4 rekomendasi dari bupati dan walikota untuk angka UMK masing-masing," ujar Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.
Rekomendasi dari keempat kabupaten dan kota, angkanya naik sebesar 6,5 persen dari angka Upah Minimum Provinsi. Dalam rekomendasinya, kenaikan UMK tertinggi untuk Kabupaten Mukomuko yang penetapan UMKnya mencapai angka Rp 3 juta. Lalu Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan terakhir Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Polres Kepahiang Tahan Kades dan Bendahara Suro Bali
Berikut ketetapan UMK 4 kabupaten dan kota
1. Kabupaten Mukomuko: Rp 3.052.118,99 naik Rp 186.000
2. Kota Bengkulu : Rp 2.930.669,44 naik Rp 178.000
3. Kabupaten Bengkulu Tengah : Rp 2.816.835,35 naik Rp 171.000
4. Kabupaten Bengkulu Utara : Rp 2.754.653,52 naik Rp 168.000
BACA JUGA:Ini 14 Ide Kado Natal Kekinian, Menarik dan Bermanfaat
UMK ini mulai diterapkan per 1 Januari 2025 mendatang oleh perushaan di wilayah masing-masing. Sedangkan untuk 6 kabupaten lainnya yakni, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur akan menggunakan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2.670.039.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: