Ada 4 Rekomendasi UMK Masuk ke Disnaker Provinsi, 6 Kabupaten Putuskan Pakai UMP

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu terima usulan 4 UMK--
"Hari ini rilis SK gubernurnya dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Dan 6 kabupaten lain menggunakan UMP," tambah Syarif.
BACA JUGA:Tertahan Sejak Juli, Bansos PKH dan BPNT di Bengkulu Utara Akhirnya Cair
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin juga mendorong pembentukan dewan pengupahan di 6 kabupaten.
Ditambahkan Syarif, dari 6 kabupaten ini dua diantaranya sudah dalam persiapan yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Seluma. Namun dewan pengupahan yang terbentuk belum bisa menerbitkan rekomendasinya, karena unsurnya masih kurang baik.
BACA JUGA:Perbedaan Emas Antam dan Logam Mulia, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi?
"Kabupaten lain itu 2 masa persiapan, itu Rejang Lebong dan Seluma. Namun Dewan pengupahannya belum bisa menerbitkan rekomendasi jadi kami targetkan tahun depan sudah menetapkan UMK nya," kata Syarif.
Disnaker juga akan mendorong pembentukan dewan pengupahan di 4 kabupaten lain, agar angka upah minimum yang digunakan bisa sesuai dengan kondisi wilayahnya. Pemerintah daerah diminta memenuhi unsur pembentukannya, baik dari serikat pekerja, organisasi pengusaha dan perwakilan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: