Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya

Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya

Jenis Surat Tilang--

Jenis surat tilang yang kedua berwarna merah. Biasanya surat ini diberikan kepada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas namun merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian.

Untuk mendapatkan surat tilang merah, pengendara harus memberikan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM sebagai bukti. Setelah itu, petugas Kepolisian dapat memberikan selembar surat tilang merah.

Isi surat tilang merah biasanya berisi tanggal persidangan yang wajib diikuti pengendara sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam proses persidangan, pengendara berhak memberikan argumentasi logis kenapa mereka tidak bersalah dan tidak seharusnya ditilang.

Setelah itu, hakim akan menilai dan memutuskan apakah pengendara memang terbukti melanggar atau tidak. Jika terbukti melanggar, pengendara harus membayar denda yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Titik Lokasi Razia di Kota Kediri

3. Surat Tilang Warna Putih

Jenis surat tilang yang terakhir adalah berwarna putih untuk pihak kejaksaan. Fungsinya sama, yaitu menjadi arsip dokumen untuk mempertimbangkan dan menentukan besaran denda atau hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar.

4. Surat Tilang Warna Kuning

Surat tilang warna kuning adalah dokumen yang disimpan oleh petugas sebagai arsip. Jadi surat ini tidak akan diberikan kepada pelanggar dan hanya digunakan oleh petugas sebagai bentuk laporan administrasi.

Surat tilang ini sangat penting bagi pihak Kepolisian untuk menganalisa jumlah kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi, dan lokasi pelanggaran.

BACA JUGA:Harganya Lebih Murah Dibanding Pasar, Kios Pangan Murah DKP Seluma Diserbu Warga

5. Surat Tilang Warna Hijau

Surat tilang warna hijau berfungsi sebagai bukti administrasi dari polisi ke pengadilan. Tujuan adanya surat ini adalah sebagai arsip dokumen pengadilan tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar.

Dengan kata lain, pengendara atau pelanggar tidak akan mendapatkan surat ini.

Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Perbedaan surat tilang merah dan biru tercantum di dalam Surat Keputusan Kepolisian RI No Pol:SKEP/443/IV/1998 tanggal 17 April 1998.

Persamaan kedua surat tilang ini hanya satu, yaitu surat berisi bukti pelanggaran yang diberikan oleh Kepolisian kepada pelanggar.

Namun mekanisme pemberian dan cara membayar dendanya berbeda. Surat tilang biru hanya diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya di tempat. Mereka juga tidak masalah jika mendapat denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: