Pakai Helm tapi Talinya Tidak Diklik, Apakah Bisa Kena Tilang? Begini Aturannya
Pengendara Motor--
Kemudian, pasal 106 ayat 8 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.
BACA JUGA:Lengkap, Titik Operasi Zebra 2024 Bekasi, Awas Hindari 14 Jenis Pelanggarannya!
Jadi, meskipun tidak ada undang-undang yang mengatur spesifikasi mengenai klik tali helm, namun jika mengacu pada ketentuan menggunakan helm dengan benar adalah memasang tali helm setiap berkendaraan maka pengguna yang bertentangan akan tetap kena tilang dengan pasal diatas.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Agar Terhindar dari Tilang
Sementara itu, tidak hanya helm yang membuat pengendara roda dua dapat ditilang oleh polisi, berikut beberapa hal yang juga harus diperhatikan agar terhindar dari tilang, yakni:
1. Tidak menggunakan helm
Seperti dibahas sebelumnya, bagi para pengendara motor, helm menjadi salah satu perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara kemana saja.
Jauh atau dekat jarak yang akan ditempuh, menggunakan helm merupakan salah satu upaya melindungi diri dari benturan ketika jatuh atau terjadi hal yang tidak diinginkan. Hal ini mengingat kepala merupakan salah satu bagian tubuh paling vital.
Sehingga tak heran jika polisi akan menilang pengendara apabila tidak mengenakan helm saat berkendara. Terutama jika melewati jalan raya yang padat kendaraan.
BACA JUGA:Segera Cek, Ini Jadwal Pembagian Sesi Ujian SKD CPNS Tahun 2024
2. Berboncengan lebih dari satu orang
Kapasitas sepeda motor hanya untuk dua orang dewasa saja. Lebih dari itu, polisi bisa menilang karena telah melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 9.
Nah, jika kalian ingin memboncengkan balita atau anak yang masih di bawah umur tentu saja masih diperbolehkan.
3. Modifikasi kendaraan yang ekstrem
Selanjutnya dalah modifikasi kendaraan yang berlebihan, hal ini juga dapat menjadi faktor kalian bisa ditilang oleh polisi.
Modifikasi ekstrem yang dimaksud di sini meliputi perubahan rangka motor, warna, kapasitas mesin, dimensi motor dan masih banyak lagi lainnya.
Jika motor sudah terlanjur dimodifikasi sedemikian rupa, maka sebaiknya jangan sampai menggunakannya untuk berkendara di jalan raya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya
4. Membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor
Ini catatan untuk para orang tua! Jangan sekali-kali memberikan izin pada anak yang masih di bawah umur untuk mengendarai sebuah motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: