Iklan RBTV Dalam Berita

Tahap 2 Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Tahap 2 Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu dan Kasi Penuntutan saat tahap 2 ke Kejari Bengkulu Tengah--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan proses tahap 2 tersangka dan berkas dugaan korupsi proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah kepada jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Tinombala 2024 di Kota Palu, Ini Sasaran Pelanggaran
Pelimpahan berkas dan tiga tersangka yang dilaksanakan Rabu (16/10) pagi di Kejari Bengkulu Tengah ini, dilakukan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu 
Arief Wirawan.
"Berkas dinyatakan sudah lengkap sehingga hari ini kita lakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Selanjutnya secepatnya kita akan melakukan koordinasi untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan.

BACA JUGA:402 Kotak Suara Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Seluma

Dalam perkara ini, Arief menjelaskan jika penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya itu adalah kontraktor berinisial FL, PPK berinisial MA dan ZA selaku konsultan pengawas.
"Ketiga tersangka tetap kita lanjutkan penahanannya di Rutan Kelas II B Bengkulu dan Lapas Perempuan selama 20 hari kedepan," jelas Arief.
Berdasarkan perhitungan auditor, pelaksanaan proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Ini Titik Lokasinya

Untuk diketahui, perkara ini awalnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan kemudian diambil alih oleh Pidsus Kejati Bengkulu.
Belasan saksi telah dipanggil penyidik untuk menelusuri bagaimana proses lelang dan penawaran yang dilakukan, termasuk meminta keterangan saksi dari 
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:8 Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan untuk Pelamar PPPK 2024 di Laman SSCASN

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan, kerugian negara timbul akibat kekurangan volume pembangunan penggantian jembatan Air Taba Terunjam.
Pengusutan perkara dugaan korupsi proyek ini pun masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Dilaksanakan 24 Jam, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Lubuklinggau

Proyek Jembatan Air Taba Terunjam dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dengan nilai anggaran sebesar Rp25 miliar dan dikerjakan oleh PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat sebagai pelaksana pekerjaan.

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: