Iklan RBTV Dalam Berita

Segera Cek! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Purwokerto, Siap-siap Ditindak Jika Melanggar

Segera Cek! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Purwokerto, Siap-siap Ditindak Jika Melanggar

Operasi Zebra 2024--

Polisi memantau dengan ketat, terutama pada jam-jam sibuk ketika lalu lintas padat. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi pengendara yang tidak mematuhi peraturan, seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot bising, atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Candi 2024

Operasi Zebra Candi tidak hanya fokus pada pelanggaran penggunaan helm atau knalpot bising, namun juga mencakup berbagai jenis pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Berikut ini beberapa poin pelanggaran yang menjadi target operasi:

1. Tidak Memakai Helm Standar SNI

Pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan sanksi. Helm ini wajib dipakai baik oleh pengendara maupun penumpangnya.

2. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Standar

Knalpot bising atau yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan juga menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemui. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot semacam ini akan ditindak tegas.

BACA JUGA:Hati-hati! Ada Razia, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Sleman

3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengendara mobil atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenai tilang. Penggunaan sabuk pengaman sangat penting untuk mengurangi risiko cedera dalam kecelakaan.

4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Salah satu pelanggaran yang berisiko tinggi adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi akan dikenai sanksi, karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

BACA JUGA:Operasi Zebra Candi Oktober 2024, Polresta Solo Gelar Razia di 10 Titik Lokasi

5. Pelanggaran Terhadap Marka Jalan

Pengendara yang tidak mematuhi marka jalan, seperti melanggar garis stop atau melanggar lampu lalu lintas, akan ditindak. Kepatuhan terhadap marka jalan adalah salah satu faktor penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: