6 Syarat Jadi Menteri di Indonesia, Tugas Serta Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
Syarat, tugas, gaji dan tunjangan menteri di Indonesia--
3. Pengawasan dan Pengendalian
Wakil menteri juga memiliki tugas dalam melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas kementerian, termasuk dalam hal reformasi birokrasi.
4. Tugas Khusus
Selain tugas rutin, wakil menteri dapat melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden atau menteri. Tugas ini biasanya bersifat strategis dan berkaitan dengan isu-isu penting nasional.
Dengan tugas-tugas yang dijalankan oleh menteri dan wakil menteri, diharapkan kementerian dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam melaksanakan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian dan ASN Kota Bengkulu Ditahan Polda Bengkulu
Daftar Kementerian yang ada di Indonesia
Kementerian kelompok I
Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.
Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun karena telah jelas disebutkan dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap.
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
BACA JUGA:Heboh! Membawa Sajam, Gerombolan Orang Masuk ke Perumahan Sambil Kecam Warga
Kementerian kelompok II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: