6 Syarat Jadi Menteri di Indonesia, Tugas Serta Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
Syarat, tugas, gaji dan tunjangan menteri di Indonesia--
Kementerian kelompok II adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
Sebagian besar kementerian ini dapat diubah nomenklaturnya apabila akan diadakan perombakan kabinet ataupun pengangkatan menteri baru.
Khusus kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan apabila diubah dan/atau dibubarkan harus mendapat persetujuan DPR RI.
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Kesehatan
8. Kementerian Ketenagakerjaan
9. Kementerian Keuangan
10. Kementerian Komunikasi dan Informatika
11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: