Jam dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Pelalawan, Incar 8 Pelanggaran Ini
Operasi Zebra 2024--
BACA JUGA:Santriwati Ditemukan Tewas Dekat Kandang Ayam, Diduga Korban Asusila
Titik Lokasi Razia
1. Jalan Raya Pelalawan Utara
2. Jalan Raya Pelalawan Selatan
3. Jalan Raya Lancang Kuning
4. Jalan Raya Pelalawan Timur
5. Jalan Raya Pelalawan Barat
6. Jalan Raya Pelalawan Tengah
7. Jalan Raya Pelalawan Utara Barat
8. Jalan Raya Pelalawan Utara Timur
BACA JUGA:Daftar 55 Lokasi Tes SKD CPNS Kejaksaan 2024, Cek Segera!
Jenis Pelanggaran
Polres Pelalawan mengatakan, ada 8 sasaran pelanggaran dalam operasi zebra. Yakni pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang untuk roda dua, berkendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian melawan arus, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt atau sabuk pengamanan, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta kendaraan over loading dan over dimensi.
Dengan jenis pelanggaran itu, diharapkan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya. Sebab personil polisi akan melakukan razia di beberapa titik yang dianggap sebagai areal rawan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya
Adapun tujuan operasi zebra yakni menurunnya angka pelanggaran lalu lintas,menurunnya angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Setelah apel gelar pasukan dilakukan pengecekan kendaraan bermotor, sarana dan prasarana yang dipakai oleh personil selama operasi zebra.
BACA JUGA:Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE
Langkah Aman Berkendara Selama Operasi Zebra
Biar nggak kena tilang dan tetap aman di jalan selama razia, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan:
1. Cek Kelengkapan Surat Kendaraan
Pastikan Anda selalu membawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Sebelum keluar rumah, luangkan waktu sejenak untuk mengecek kelengkapan surat-surat ini.
2. Gunakan Helm dan Sabuk Pengaman
Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, sedangkan pengendara mobil harus memastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman. Ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga untuk keselamatan Anda sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: