Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Begini Cara Bayar Denda saat Kena Tilang di Luar Kota, Mudah dan Cepat

Jangan Bingung, Begini Cara Bayar Denda saat Kena Tilang di Luar Kota, Mudah dan Cepat

Cara Bayar Denda Tilang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan bingung, begini cara bayar denda saat kena tilang di luar kota, mudah dan cepat.

Mengetahui cara bayar denda tilang saat berada di luar kota menarik untuk diketahui, terutama buat kamu yang sedang berlibur.

BACA JUGA:Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE

Saat ini, memang sudah diberlakukan tilang secara elektronik sejak beberapa tahun belakangan. Namun di Jalan-jalan tertentu terkadang masih diberlakukan tilang secara manual.

Dalam proses tilang, terdapat dua slip tilang yaitu slip tilang berwana merah, dan slip tilang berwarna biru.

Ada dua solusi yang bisa diambil ketika kamu terkena tilang di Luar daerah. Berikut ini penjelasan lengkap berserta langkah pengurusan.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Bengkalis Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ini 6 Titik Targetnya

Cara Bayar Denda Saat Kena Tilang di Luar Kota

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE dan berpotensi adanya tindakan pelanggaran tidak akan langsung ditilang.

“Masyarakat baik yang menggunakan roda empat atau roda dua tertangkap kamera ETLE yang melanggar, itu ada waktu pengiriman surat konfirmasi tiga hari. Itu bukan surat tilang,” kata Jhoni kepada kumparan.

Menurut pemaparannya, bukti pelanggaran akan tetap dikirimkan ke alamat domisili sesuai dengan STNK.

Proses pengiriman tersebut memakan waktu tiga hari, harapannya selama tiga hari itu surat sudah sampai di alamat yang bersangkutan.

“Setelah itu dikasih lagi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi apakah yang bersangkutan benar melanggar atau tidak,” imbuh Jhoni.

BACA JUGA:Daftar 55 Lokasi Tes SKD CPNS Kejaksaan 2024, Cek Segera!

Lebih lanjut, Jhoni menyebut, tujuan adanya masa konfirmasi agar dapat memberi waktu bagi penerima surat untuk membuktikan bahwa memang melakukan pelanggaran atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: