Apakah Plat Nopol Luar Daerah Bisa Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasannya Biar Tidak Keliru
Plat kendaraan luar daerah apakah bisa kena tilang ETLE--
BACA JUGA:Profil Abdullah Al Noaimi, Selebgram Bahrain yang Lecehkan Lagu Kebangsaan Indonesia
Surat tilang ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran denda yang harus dibayarkan, serta petunjuk mengenai cara pembayaran denda tersebut.
Setelah menerima surat tilang elektronik, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan melalui situs resmi e-Tilang atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Disiplin Berlalu Lintas, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Indragiri Hilir
Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan dapat membayar denda tilang melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau pembayaran langsung melalui situs resmi e-Tilang.
Jika denda tilang tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka pemilik kendaraan dapat menghadapi sanksi tambahan berupa pemblokiran STNK kendaraan mereka oleh pihak Samsat.
Pemblokiran STNK ini akan menghambat pemilik kendaraan untuk melakukan berbagai aktivitas yang membutuhkan mobilitas menggunakan kendaraan mereka.
BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
Begini langkah prosedur tilang elektronik (ETLE) untuk kendaraan dengan plat nopol luar kota :
1. Deteksi Pelanggaran - Kendaraan yang melakukan pelanggaran akan tertangkap kamera CCTV yang terhubung dengan sistem ETLE.
2. Verifikasi Data - Data pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di kantor polisi setempat untuk verifikasi1. Data ini mencakup gambar atau video pelanggaran serta pelat nomor kendaraan.
3. Identifikasi Kendaraan - Data kendaraan akan diidentifikasi menggunakan sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Ini mencakup informasi tentang pemilik kendaraan dan status dokumen kendaraan.
4. Pengiriman Surat Tilang - Setelah data terverifikasi, surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.
5. Konfirmasi Pelanggaran - Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi pelanggaran melalui website resmi ETLE atau langsung ke kantor polisi.
6. Pembayaran Denda - Setelah pelanggaran dikonfirmasi, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui metode yang disediakan, seperti transfer bank atau penggunaan BRIVA.
BACA JUGA:Cara Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Pantau Skor Seleksimu di Link Ini
Persoalan Penggunaan Plat Luar Kota pada Kendaraan
Penggunaan plat nomor kendaraan dari luar kota sering kali menjadi permasalahan yang membutuhkan penyelesaian di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: