4 Titik Lokasi dan Jadwal Razia Operasi Zebra 2024 di Indragiri Hulu, Kapolres Indragiri Hulu Beri Imbauan Ini
Titik lokasi dan jadwal razia di Indragiri Hulu--
Sanksi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024
Dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Polri akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penilangan kepada pelanggar. Berikut adalah beberapa contoh sanksi yang diberlakukan:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas: Kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
- Pengemudi di bawah umur: Kurungan dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kendaraan melawan arus: Teguran dan denda sesuai pelanggaran yang terjadi.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Kurungan dan denda yang lebih tinggi.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Teguran dan denda sesuai ketentuan.
- Tidak memakai sabuk keselamatan: Teguran dan denda.
- Melebihi batas kecepatan: Teguran dan denda sesuai pelanggaran yang terjadi.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Teguran dan denda.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan: Teguran dan denda.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar: Teguran dan denda.
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Teguran dan denda.
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan: Teguran dan denda.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik: Teguran dan denda.
Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Hati-hati, Bau Bangkai di Rumah Bisa Jadi Pertanda Adanya Makhluk Halus
Demikianlah penjelasan seputar titik lokasi razia Operasi Zebra 2024 di Indragiri Hulu, lengkap jadwal jam dan sanksi jika melanggar. Semoga membantu.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: