Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Rembang dan Sasarannya

Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Rembang dan Sasarannya

Operasi Zebra 2024 --

Pengemudi yang menggunakan ponsel cenderung kurang fokus dan berpotensi membahayakan keselamatan dirinya serta pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Segera Dibuka! Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72

2. Pengemudi di Bawah Umur  

Pelanggaran ini sering ditemukan pada pengendara sepeda motor yang masih berusia di bawah 17 tahun. Selain belum cukup usia, mereka juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menjadi syarat mutlak dalam berkendara.

3. Berkendara dengan Penumpang Lebih dari 1 Orang  

Mengangkut lebih dari satu penumpang pada sepeda motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena mengurangi keseimbangan serta memperbesar beban kendaraan.

BACA JUGA:Asa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Berikut 6 Jadwal Sisa Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (Sepeda Motor) dan Safety Belt (Mobil)  

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI akan ditindak.

Hal yang sama berlaku bagi pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Helm dan sabuk pengaman adalah perlengkapan keselamatan dasar yang wajib digunakan.

5. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol  

Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan sanksi berat. Konsumsi alkohol dapat mengganggu konsentrasi dan refleks saat mengemudi, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

BACA JUGA:Spesifikasi Porsche 911 Speedster, Mobil Klasik Dengan Harga Selangit

6. Melawan Arus Lalu Lintas  

Pengendara yang melawan arus tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Tindakan ini dianggap pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: