Iklan RBTV Dalam Berita

Jenis SIM di Indonesia untuk Semua Golongan Kendaraan, Jangan Sampai Salah!

Jenis SIM di Indonesia untuk Semua Golongan Kendaraan, Jangan Sampai Salah!

Jenis SIM di Indonesia--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jenis SIM di Indonesia untuk semua golongan kendaraan, jangan sampai salah!

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap orang yang berkendara di jalan raya.

BACA JUGA:Link Website BKD Provinsi Bengkulu Pengumuman SKD CPNS 2024, 447 Pelamar Lanjut Tahapan SKB

Menurut Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, terdapat penandaan atau penggolongan SIM.

Artinya, pengguna kendaraan wajib memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Maka dari itu, baik pengguna sepeda motor atau mobil di Indonesia wajib mengetahui apa saja jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.

BACA JUGA:Masih Bisa Ajukan KUR BNI November 2024 Rp 50 Juta, Berikut Simulasi Cicilannya

Mengenal Apa Itu SIM

Kita tentu sudah sering mendengar terkait kewajiban memiliki SIM saat berkendara di jalan raya. Namun, apa itu sebenarnya SIM?

SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (polri) sebagai bentuk perizinan seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan dan jenis SIM yang dimilikinya.

Perizinan tersebut diperoleh setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ada, seperti kelengkapan dokumen, usia, hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus saat proses pengujian.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dihitung dari tanggal penerbitan SIM. Jika sudah memasuki tahun ke lima, Anda diwajibkan untuk memperpanjang SIM sesuai dengan syarat perpanjang SIM yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Link Website BKD Provinsi Bengkulu Pengumuman SKD CPNS 2024, 447 Pelamar Lanjut Tahapan SKB

Jenis SIM di Indonesia

Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Antara lain yaitu:

1. SIM Ranmor Perseorangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: