Jenis SIM di Indonesia untuk Semua Golongan Kendaraan, Jangan Sampai Salah!
Jenis SIM di Indonesia--
SIM A umum diperuntukan bagi pengendara mobil yang difungsikan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang. Dengan catatan berat kendaraan maksimal 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1 Umum
SIM B1 umum diberikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg (lebih dari tiga ribu lima ratus kilogram), seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.
3. SIM B2 Umum
SIM B2 umum diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000kg (lebih dari seribu kilogram).
BACA JUGA:Mengaku dan Menyesal, JPU Tuntut Guru SMA di Kota Bengkulu Ini Hukuman 10 Tahun Penjara
C. Jenis SIM Internasional
SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Singkatnya, SIM Internasional hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia.
Begitupun juga sebaliknya, dimana SIM Internasional dari negara lain bisa digunakan di Indonesia namun tidak di negara asalnya. Adapun masa berlaku dari SIM Internasional yakni 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.
BACA JUGA:Update Terkini Kondisi 4 Titik Longsor di Lebong, Pemkab Rejang Lebong Terjunkan Alat Berat
Ada SIM Format Baru
Dikutip dari laman Instagram Korlantas Polri, SIM format baru berlaku mulai bulan Juli 2024 lalu. Berikut ciri-ciri SIM format baru:
1. Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor
2. Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: