Jenis SIM di Indonesia untuk Semua Golongan Kendaraan, Jangan Sampai Salah!
Jenis SIM di Indonesia--
2. SIM Ranmor Umum
3. SIM Internasional.
Untuk lebih jelasnya mengenai ke tiga jenis tersebut, yuk simak penjelasan berikut ini:
A. Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)
Dikutip dari www.bfi.co.id, SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi miliknya, seperti mobil atau motor, yakni:
1. SIM A
SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1
SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
BACA JUGA:Menteri Sosial Republik Indonesia Antarkan Langsung Bansos ke Sejumlah Warga di Kota Bengkulu
3. SIM B2
SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).
4. SIM C
SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin
- SIM C <250 cc
- SIM C1 250-500 cc
- SIM C2 >500 cc
CC adalah kepanjangan dari Centimeter Cubic.
5. SIM D
SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:
- SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)
- SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)
BACA JUGA:Bawaslu Buka 16.573 Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Rinciannya
B. Jenis SIM Umum
Selain SIM perorangan, jenis SIM kedua yang berlaku di Indonesia adalah SIM Umum. SIM umum adalah jenis SIM yang diterbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang. Berikut rinciannya:
1. SIM A Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: