Cara Daftar Bansos PKH 2025 Via Online, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini
Cara daftar bansos PKH 2025 secara online--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara daftar bansos PKH 2025, bisa dilakukan via online ikuti langkah-langkahnya.
Seperti diketahui, bulan Oktober 2024 merupakan waktu penyaluran tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini.
Bantuan sosial (bansos) PKH akan dicairkan langsung ke rekening penerima manfaat di bank-bank seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPW PKB Bengkulu Jaya Marta Dukung Romer
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima berkesempatan mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per orang secara bertahap.
Nah, bagi masyarakat yang belum menerima bansos di tahun ini, dan ingin mendaftarkan diri di bansos 2025 mendatang tidak perlu bingung.
BACA JUGA:NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Ceknya
Karena mendaftar PKH kini semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran online. Anda tidak perlu lagi antri di kantor kelurahan atau kecamatan.
Cukup dengan memiliki smartphone dan koneksi internet, Anda dapat mendaftar PKH dari rumah. Proses pendaftaran sangat sederhana dan tidak memerlukan waktu lama.
BACA JUGA:Cek NIK KTP Kamu di Cekbansos Untuk Pastikan Menerima Dana Rp 2.400.000 dari Pemerintah
Cara Daftar Bansos PKH 2025
Berikut ini cara mudah daftar bansos PKH di tahun 2025 via online:
Untuk informasi resmi cara daftar bansos PKH tahun 2025 belum ada, namun tidak jauh berbeda dengan cara daftar tahun ini, ikuti langkah-langkahnya berikut:
Melalui Online
-
Pastikan telah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store. Atau bisa juga dengan mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
-
Registrasi akun baru dengan mengisi informasi pribadi termasuk nama, alamat, serta nomor kontak yang aktif. Jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan akurat dan valid.
-
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, kemudian cari dan klik opsi “Daftar Usulan”.
-
Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran, kemudian isi rincian informasi pribadi yang berisi data anggota keluarga.
-
Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
-
Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
-
Data akan dievaluasi sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.
-
Setelah Anda dinyatakan layak dan telah terdaftar sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui dana tersebut melalui bank seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau kantor pos Indonesia.
Melalui Offline
Jika terlalu ribet daftar online, Anda dapat mendaftar bansos PKH secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili Anda.
-
Bawa KTP dan KK.
-
Setelah mendaftar di kantor desa atau kantor lurah, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke kecamatan.
-
Setelah musyawarah desa, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran.
-
Setelah verifikasi dan validasi, data akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
-
Bupati dan wali kota akan mengesahkan daftar penerima PKH setelah data masuk ke dalam SIKS.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat HP
Kamu bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2025 melalui laman kemenksos yaitu cekbansos.kemensos.gi.id.
Hasil penerimaan akan diumumkan melalui laman resmi Kemensos dengan portal yang sama seperti saat mendaftar. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka tautan link cekbansos.kemensos.go.id
- Tulis nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar
- Kemudian isi data berupa lokasi dan nama penerima sesuai KTP
- Ikuti instruksi pengisian kode verifikasi dan tunggu hasilnya
BACA JUGA:Modal NIK KTP Bisa dapat Bansos Rp 400 Ribu dari Pemerintah Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya
Persyaratan Mendapatkan Bantuan PKH
Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan, pastikan Anda telah memenuhi syarat penerima. Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Terdaftar dalam kelompok yang membutuhkan bantuan yang telah terdata di kelurahan setempat.
3. Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Selamat, Pemilik NIK KTP dengan Ciri Ini Dapat Bansos Rp3,5 Juta Periode Oktober - Desember
Kategori Penerima PKH 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: