Cek, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Tuban, Awas Kena Tilang
Operasi Zebra 2024--
Pelanggaran dapat mengakibatkan denda, pencabutan SIM, atau penahanan kendaraan.
BACA JUGA:Resmi Jadi Presiden ke-8 Indonesia, Segini Gaji dan Tunjangan Presiden Prabowo Subianto
Sanksi Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas
1. Denda
Denda bervariasi tergantung pelanggaran dan bertujuan untuk memberikan efek jera.
2. Pencabutan SIM
Pelanggaran serius atau berulang dapat menyebabkan pencabutan SIM.
3. Penahanan Kendaraan
Kendaraan dapat ditahan sebagai tindakan preventif terhadap pelanggaran berulang.
4. Hukuman Penjara
Pelanggaran berat atau kriminal dapat mengakibatkan hukuman penjara.
Pada akhirnya, keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Dengan memahami dan mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas, Anda ikut serta dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib dalam keberlangsungan operasi Zebra tahun 2024.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: