Resmi Jadi Presiden ke-8 Indonesia, Segini Gaji dan Tunjangan Presiden Prabowo Subianto
Gaji dan Tunjangan Presiden--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Resmi jadi presiden ke-8 Indonesia, segini gaji dan tunjangan Presiden Prabowo Subianto.
Pada hari ini, Prabowo Subianto resmi dilantik sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, mereka disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dalam sebuah acara pelantikan yang digelar di Jakarta, tepatnya pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Hari Ini Lengser dari Presiden, Segini Uang Pensiun Jokowi Tiap Bulannya!
Kehadiran mereka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden baru menjadi pusat perhatian publik, mengingat prosesi pelantikan ini dihadiri oleh 33 kepala negara atau setingkat kepala negara dari berbagai negara sahabat dan mitra ASEAN.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sebanyak 33 kepala negara tersebut telah memberikan konfirmasi kehadiran untuk menyaksikan momentum bersejarah ini.
“Tamu negara yang hari ini menyatakan confirm, kepala negara dan setingkat kepala negara yang sudah dinyatakan hadir kurang lebih sekitar 33 negara ASEAN, negara sahabat, dan negara-negara mitra ASEAN,” ujar Ahmad Muzani di Kompleks MPR, Sabtu (19/10).
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya
Dengan dilantiknya Prabowo sebagai presiden, perhatian publik juga tertuju pada pertanyaan, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Presiden Republik Indonesia?
Hal ini diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Besaran Gaji Presiden
Gaji dan tunjangan yang diterima oleh Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang ini merinci secara detail hak keuangan seorang presiden, termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan, dan berbagai fasilitas lainnya.
Salah satu poin penting dari undang-undang tersebut adalah bahwa gaji pokok presiden ditetapkan sebesar 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Tanggal Pelantikan Presiden RI dari Masa ke Masa, dari Soekarno hingga Prabowo
Pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA, memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: