Iklan RBTV Dalam Berita

Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

Operasi Zebra 2024--

BACA JUGA:Ada Banyak Promo Alfamart Hari Ini 20 Oktober 2024, Yuk Buruan Borong!

2. Peraturan Tentang Penggunaan Sabuk Pengaman

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 6 mengatur penggunaan sabuk pengaman sebagai perlindungan penting dalam berbagai situasi tidak terduga. Jadi jangan lupa untuk selalu memakai sabuk pengaman ketika mengemudikan kendaraan anda.

3. Peraturan Tentang Penggunaan Lampu Kendaraan

Aturan ini meliputi cara penggunaan lampu, termasuk lampu sein dan warna lampu kendaraan untuk memastikan visibilitas, terutama di malam hari. Semua aturan mengenai lampu kendaraan sudah tertulis dalam UU No.22 tahun 2009 tersebut.

Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib memastikan semua lampu kendaraan anda berfungsi dengan baik dan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Jadi Sorotan Publik, Ini Alasan Kenapa Agus Salim Korban Air Keras Sewa Farhat Abbas

4. Penggunaan Handphone Saat Berkendara

Menggunakan handphone saat berkendara mengalihkan perhatian dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga dilarang keras. Oleh karena itu Undang-Undang Lalu Lintas melarang penggunaannya selama mengemudi.

5. Kelengkapan Administrasi Saat Berkendara

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 106 poin 5, kelengkapan administrasi yang dimaksud adalah:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi.
- Bukti lulus uji berkala.
- Tanda bukti lain yang sah.

Kegagalan untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut saat dilakukan pemeriksaan dapat membuat Anda dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 281 yaitu dipidana maksimal 4 bulan atau denda 1 juta rupiah.

BACA JUGA:Pelajar Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Hotel, Diduga Bunuh Diri

7. Pengemudi Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan Tol

Pengendara wajib tahu bahwa bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat, dan menyalip dari area ini dilarang keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: