Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu
Operasi Zebra 2024--
Hal ini tertera pada pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi terhadap pelanggaran perintah atau larangan terkait rambu-rambu lalu lintas.
Kegagalan untuk mengikuti aturan tersebut akan membuat anda dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling besar 500 ribu rupiah.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: