Iklan RBTV Dalam Berita

Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Kutai Pontianak, Cek Kelengkapan Kendaraanmu!

Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Kutai Pontianak, Cek Kelengkapan Kendaraanmu!

Operasi Zebra 2024--

- Daerah Pontianak Timur

- Daerah Pontianak Utara

BACA JUGA:Lengkapi Surat-surat Kendaraan! Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Balikpapan

 

Fokus Edukasi dan Sosialisasi

Dalam Operasi Zebra Kapuas ini, penegakan hukum difokuskan pada pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat.

Wakapolda menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan semata, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Dengan cara ini, diharapkan pengendara dapat lebih memahami dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Tidak perlu ada pengejaran atau pengendara yang lari dari razia. Kami lebih memilih untuk melakukan patroli, menyentuh masyarakat yang berkumpul di pinggir jalan, dan memberikan edukasi. Biasanya, setelah diberikan pemahaman, mereka akan sadar untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar atau berkumpul di tempat yang tidak semestinya,” ungkap Roma Hutajulu pada Senin, 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

Dalam operasi ini, sekitar 570 personel gabungan dari Polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait ketertiban berlalu lintas.

Operasi ini dibagi dalam beberapa satuan tugas (satgas), yaitu satgas preemtif yang bertugas memberikan edukasi, satgas preventif yang melakukan pengaturan lalu lintas dan patroli, serta satgas penindakan yang melakukan razia, baik secara stasioner maupun mobile, terhadap pelanggar lalu lintas.

Selama operasi berlangsung, petugas akan lebih banyak memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, terutama pada pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

BACA JUGA:Promo Transmart Full Day 20 Oktober 2024, Dapatkan Diskon 50 Persen + 20 Persen

Beberapa di antaranya termasuk tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

"Kami lebih mengutamakan teguran untuk pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melaju dengan kecepatan melebihi batas yang diizinkan,” jelas Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, dalam keterangan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: