Iklan RBTV Dalam Berita

Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

Operasi Zebra 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Titik lokasi operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, tarif denda tilang termurah Rp 250 ribu.

Kegiatan Operasi Zebra 2024 telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dimana digelar dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Sidoarjo Digelar Dimana? Ini 6 Titik Lokasinya

Di Samarinda sendiri ada beberapa titik yang jadi langganan operasi Zebra, dengan itu masyarakat harap hati-hati pada lokasi tersebut agar tidak kena tilang.

Operasi di Samarinda bernama Zebra Mahakam tahun 2024 yang merupakan operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat bidang lalu lintas.

Sebelumnya, operasi ini dimulai dengan apel yang dipimpin langsung Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di markas Polres Samarinda Jl Slamet Riyadi. Operasi akan dihelat selama 14 hari, sampai dengan 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Daftar Promo Pizza Hut Delivery Hari ini, 20 Oktober 2024, Buruan Beli

Ungkapan Kapolres Samarinda

Kapolres Samarinda saat memimpin apel menjelaslan apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait.

Polri telah menetapkan kalender operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

Operasi Zebra Mahakam ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Adapun sasaran 7 prioritas pelanggaran yang dijadikan sasaran operasi pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban laka lantas antara lain.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Sidoarjo Digelar Dimana? Ini 6 Titik Lokasinya

Para pengemudi atau pengendara  kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sefety belt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: