Iklan RBTV Dalam Berita

Tujuh Perusahaan Dilaporkan Karena THR, Empat Diantaranya Langsung Bayar

Tujuh Perusahaan Dilaporkan Karena THR, Empat Diantaranya Langsung Bayar

Tujuh Perusahaan Dilaporkan Karena THR, Empat Diantaranya Langsung Bayar--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tujuh perusahaan di Kota Bengkulu dilaporkan ke Disnakertrans terkait permasalahan THR karyawan. 

 

Dari tujuh perusahaan yang dilaporkan tersebut, empat diantaranya telah membayar THR pada H-1 lebaran lalu. 

 

Sementara tiga perusahaan lainnya memang belum membayar THR. Khusus untuk tiga perusahaan tersebut akan segera disurati agar memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.

 

BACA JUGA:Sedot PULSA dan Data, 19 Aplikasi Android Ini Berbahaya Segera Hapus

 

Sebelumnya, setiap perusahaan diminta membayar THR karyawan maksimal atau paling lambat H-7 lebaran.

 

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy mengatakan ada beragam alasan perusaan tidak membayar THR sesuai aturan. 

 

Salah satunya perusahaan khawatir pekerja mangkir saat perusahaan masih beroperasi jelang lebaran. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: