Iklan RBTV Dalam Berita

Ajukan Surat Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tipikor Polda Bengkulu Tidak Pilih Kasih

Ajukan Surat Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tipikor Polda Bengkulu Tidak Pilih Kasih

Tersangka kasus dugaan korupsi yang ditahan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kuasa hukum ES mengajukan surat penangguhan penahanan dan meminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tidak pilih kasih dalam melakukan penahanan.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024 Kemenag Dibuka 21 Oktober, Simak Jadwal Lengkapnya

Dalam perkara ini, ES mantan kepala dinas pertanian Pemkab Bengkulu Tengah ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Benteng tahun anggaran 2022 dan ditahan di Rutan Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Tak Sembarangan, Begini Cara Mengolah Bunga Kecombrang untuk Dijadikan Obat 

Endah Rahayu selaku kuasa hukum ES menyampaikan jika kliennya merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) selalu koperatif sejak awal penyidik melakukan penyelidikan perkara ini.
"Kita sudah juga bersurat ke Kapolda Bengkulu untuk meminta penangguhan penahanan," tegas Penasehat Hukum Tersangka, Endah Rahayu, Senin (21/10/2024).

BACA JUGA: Sosok Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo yang Berasal dari Kalimantan

Dalam perkara ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 10 tersangka yang masing-masing berinisial ES selaku Kepala Dinas pada saat pembangunan, WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan.
Selanjutnya, KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta, DR sebagai Wakil direktur cv. Bayu mandiri, MM sebagai Pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:Menakjubkan, Ini 8 Perpustakaan Terindah di Dunia, Surganya Bagi Pecinta Buku

Dari hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, proyek Puskeswan Pemkab Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar.
Sementara itu dari untuk pemulihan keuangan negara, dari 8 tersangka lainnya yang tidak ditahan, telah terkumpul uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp489 juta.

BACA JUGA:6 Ciri-ciri Obat Herbal Berbahaya, Jangan Sampai Ketipu

Pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp1,4 miliar.
Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan puskeswan Merigi Kelindang, rehabilitasi puskeswan Pondok Kelapa. Kemudian rehabilitasi gedung balai penyuluh pertanian Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung balai penyuluhan pertanian Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP.

BACA JUGA:2 Wamen Kabinet Prabowo-Gibran Latar Belakang Atlet, Salah Satunya Ada Taufik Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: