Iklan RBTV Dalam Berita

Penentuan Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Simak Besarannya

Penentuan Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Simak Besarannya

Penentuan Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Simak Besarannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penentuan gaji pppk berdasarkan tingkat pendidikan, simak besarannya.

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Peraturan tentang PPPK yang berkaitan dengan besaran gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024 Kemenag Dibuka 21 Oktober, Simak Jadwal Lengkapnya

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

Penentuan Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Pemerintah telah merilis ketentuan terbaru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan tingkat pendidikan yang dimiliki, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam kebijakan ini, gaji awal PPPK akan dipengaruhi oleh ijazah yang digunakan saat mendaftar, baik untuk posisi fungsional maupun teknis.

BACA JUGA:Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Kesehatan 2024 di Akun SSCASN

Berikut ulasan lengkap mengenai penentuan golongan dan gaji PPPK berdasarkan pendidikan.

- Gaji Berdasarkan Golongan Pendidikan

1. Ijazah SD: Golongan 1 dengan gaji pokok Rp1.938.500 per bulan.

Setelah 2 tahun, gaji akan naik menjadi Rp1.999.500.

2. Ijazah SMP/MTS/Paket B: Golongan 4 dengan gaji awal Rp2.299.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: