Iklan RBTV Dalam Berita

Nasib Pilu, Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan Gegara Diduga Hukum Anak Polisi, Ini Kata Ketua PGRI Sultra

Nasib Pilu, Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan Gegara Diduga Hukum Anak Polisi, Ini Kata Ketua PGRI Sultra

Kejadian Viral Guru Honorer--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -Nasib pilu, guru honorer di Konawe Selatan ditahan gegara diduga hukum anak polisi, ketua PGRI Sultra buka suara.

Kasus guru honorer kembali mencuat, kali ini seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan yang ditahan gegara diduga menghukum siswanya.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Penyebab Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos di Jalan Raya

Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6).

Untuk informasi, penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai.

Ini merupakan salah satu cara untuk melindungi hak asasi manusia, di mana seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa yang ditahan dapat mengajukan permohonan agar penahanannya ditunda.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Penyebab Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos di Jalan Raya

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, diketahui Supriyani sebelumnya telah dilaporkan oleh seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di SD tersebut.

Hasil dari pelaporan tersebut, Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

Adapun, penangguhan penahanan Surpiyani itu diputuskan pengadilan dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Penyebab Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos di Jalan Raya

Majelis hakim PN Andoolo menyatakan terdakwa Supriyani ditahan di dalam Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober ini untuk ditangguhkan penahanannya.

"Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober," kata hakim dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10).

Sebelumnya permohonan penangguhan penahanan dimintakan penasihat hukum terdakwa dengan jaminan orang yang diajukan pada Senin (21/10) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: