Iklan RBTV Dalam Berita

Apa yang Perbedaan Tugas dan Fungsi dari Penasihat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Kepresidenan

Apa yang Perbedaan Tugas dan Fungsi dari Penasihat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Kepresidenan

Perbedaan tugas dan fungsi dari Penasihat,utusan dan staf khusus Kepresidenan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mungkin banyak yang belum tahu, apa yang membedakan tugas dan fungsi dari Penasihat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Kepresidenan.
Kemarin, Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat jajaran penasihat, utusan, dan staf khusus di Istana Kepresidenan, pada hari Selasa (22/10/2024). 
Diketahui, setidaknya ada 7 penasihat khusus, 7 utusan khusus, dan 1 staf khusus yang dilantik, apa yang membedakan tugasnya dan fungsinya masing-masing?

BACA JUGA:Jadi Stafsus Presiden Prabowo, Ini Pengalaman Musisi Yovie Widianto Bagi Ekonomi Kreatif

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, mengutip Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (18/10/2024). Ada kemiripan tugas dan fungsi satu sama lain di masing-masing jabatan.

BACA JUGA: Sosok Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo yang Berasal dari Kalimantan

Penasihat Khusus Presiden

Dijelaskan Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya, mengutip pasal 2 aturan itu.

  1. Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Gaji dan Tunjangan:

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Penasihat Khusus Presiden menerima gaji yang setara dengan pejabat negara tinggi. 
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan mereka, termasuk fasilitas kesehatan, kendaraan dinas, dan rumah jabatan.

BACA JUGA:Apa Guna Boarding Pass dan Apa Bedanya dengan Check-In? Simak Informasi Lengkapnya Ini

Utusan Khusus Presiden

Sedangkan untuk Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya seperti tertulis pada pasal 18.

  1. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Gaji dan Tunjangan:

Utusan Khusus Presiden menerima gaji yang setara dengan menteri. Mereka juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. 
Gaji pokok Utusan Khusus sekitar Rp 4.200.000 hingga Rp 5.040.000, dengan tunjangan yang mencapai 85-135% dari gaji pokok.

BACA JUGA:Kisah Nurul, Wanita yang Telaten Merawat Suami Lumpuh Selama 6 Tahun, Pas Sembuh Malah Diceraikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: