Jadi Stafsus Presiden Prabowo, Ini Pengalaman Musisi Yovie Widianto Bagi Ekonomi Kreatif
Sosok Yovie Widianto yang jadi Stafsus Presiden Prabowo--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Publik figur yang kerap menghiasi layar kaca ranah industri hiburan di Indonesia, menjadi staf khusus Presiden Prabowo, dia adalah Yovie Widianto.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik staf khusus presiden, penasihat khusus presiden, dan sejumlah kepala badan pada hari Selasa, (22/10/2024) kemarin.
BACA JUGA:Pria Bersajam Hadang Bus TransJakarta, Penumpang Cemas dan Panik
Namun menariknya, ada nama seorang Musisi terkenal yakni Yovie Widianto yang dilantik menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Dilansir dari laman Kompas.com, mendapatkan tugas khusus tersebut, Yovie Widianto mengaku bahwa dirinya ingin membantu mempercepat pemberdayaan ekonomi kreatif.
"Semoga bisa membantu akselerasi (percepatan) dalam pemberdayaan ekonomi kreatif. Pengalaman kegagalan dan kesuksesan saya di dunia kreatif semoga bisa memberi masukan-masukan yang sekiranya bisa mempercepat akselerasi pemberdayaan ekonomi kreatif ke depan," kata Yovie di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Cara Check-in Tiket Pesawat Secara Online, Anti Repot Tanpa Antri
Lantas apa tugas seorang Staf Khusus (Stafsus) Presiden, termasuk Yovie Widianto?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seseorang ditunjuk menjadi staf khusus untuk memperlancar tugas Presiden.
BACA JUGA:5 Link Download Ebook CPNS 2024 Format PDF secara Gratis, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Kemudian, dalam Pasal 34 disebutkan bahwa staf khusus Presiden menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden.
Hanya saja, tugas tersebut di luar dari tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga yang sudah ada. Berikut bunyi Pasal 34 Perpres 137/2024:
“(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden”.
Namun, untuk tugas pokoknya bakal diatur atau ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, seorang staf khusus Presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang diangkat oleh Presiden. Tetapi, setiap staf khusus tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: