Kalau Gak Kebagian Program Nikah Gratis, Segini Biaya Nikah di KUA Provinsi Sumatera Utara 2025

Biaya Nikah di KUA Provinsi Sumatera Utara 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ada program nikah gratis! ini syarat nikah KUA di Provinsi Sumatera Utara 2025.
Sudah dipertangahan tahun 2025, banyak pasangan kekasih yang merencanakan untuk kejenjang pernikahan. Khusus untuk Kota Medan, Sumatera Utara ada program nikah gratis di tahun 2025.
BACA JUGA:Pipa Distribusi PDAM Tirta Hidayah Patah, 6.000 Pelanggan Terdampak
Pernikahan termasuk perwujudan ibadah dalam agama Islam, dan kerap disebut sebagai ibadah terpanjang.
Pada dasarnya, hukum pernikahan dalam Islam sangatlah dianjurkan Rasulullah bagi mereka yang mampu untuk melaksanakannya. Namun, hukum nikah dapat berubah tergantung situasi serta kondisi seseorang.
BACA JUGA:O2SN Tahun 2025, Terlambat Registrasi, Kabupaten Kaur Hanya Ikut 1 Cabor
Bagi kamu di Provinsi Sumatera Utara, simak syarat daftar nikah KUA di Sumatera Utara tahun 2025 di artikel ini, lengkap dengan persyaratannya.
Untuk kamu yang tidak ingin ikut program nikah gratis di Kota Medan 2025, simak biaya daftar nikah KUA di Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 berkut ini.
BACA JUGA:Syarat dan Kategori PNS yang Bisa Menempati Rusun Khusus ASN di Lebong
Syarat Daftar Nikah KUA di Provinsi Sumatera Utara 2025
Berikut ini syarat daftar nikah KUA di Provinsi Sumatera Utara 2025 berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024:
- Persetujuan calon pengantin secara tertulis
- Surat izin dari wali pengasuh atau keluarga sedarah jika kedua orang tua atau wali telah meninggal atau tidak mampu
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantinSurat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika menikah di luar wilayah tempat tinggal
- Pasfoto ukuran 2x3 latar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik
- Surat dari pengadilan jika wali atau orang tua tidak mampu menyatakan kehendak
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap 19 tahun pada tanggal akad nikah.
Penting untuk diketahui persyaratan diatas adalah syarat umum berdasarkan Peraturan Pemerintah di Indonesia.
Penting untuk diketahui Kota medan mengadakan nikah gratis di tahun 2025. Bagi kamu yang berdomisili Kota Medan berikut ini syarat nikah gratis di Kota Medan tahun 2025:
- KTP calon pengantin
- KK
- Akta Kelahian
- Surat keterangan belum menikah
- Pasofto berukuran 2x3 dan 3x4 latar biru
- Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang masih dibawah usia 21 tahun
BACA JUGA:Dinas PMD Banjir Laporan, Diduga Banyak Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan di Kabupaten Mukomuko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: