Iklan RBTV

Dinas PMD Banjir Laporan, Diduga Banyak Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan di Kabupaten Mukomuko

Dinas PMD Banjir Laporan, Diduga Banyak Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan di Kabupaten Mukomuko

Rangkap jabatan perangkat desa di Kabupaten Mukomuko--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.IDDinas PMD banjir laporan, diduga banyak perangkat Desa yang rangkap jabatan di Kabupaten Mukomuko.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko telah menyurati semua Pemerintah Desa di Kabupaten Mukomuko untuk mendata ulang semua perangkat desanya.

Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat teentang rangkap jabatan yang diterima Dinas PMD Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Paling Besar, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang

Dinas PMD meminta seluruh perangkat desa yang terdaftar di Dapodik hingga lulus PPPK dituntut mundur dan memilih cuma satu pekerjaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat mengatakan, berdasarkan Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja dan Jam Kerja serta Cuti Pegawai, bagi perangkat desa tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan.

Hal ini sudah sangat jelas dan sering disosialisasikan kepada seluruh desa terkait rangkap jabatan.

BACA JUGA:Mantap! Ini Aplikasi Balas Chat Dapat Uang Terbaru 2025, Cuan Lewat Obrolan dan Berlian!

Dinas PMD Kabupaten Mukomuko menekankan kepada seluruh perangkat desa, jika ditemukan adanya rangkap jabatan, maka perangkat desa tersebut harus disanksi sesuai Perbup.

Sanksi tersebut berupa:

  • Teguran lisan 3x
  • Teguran tertulis 3x
  • Pemecatan dan pengurangan hak keuangan 

“Untuk menyikapi ini, kami sudah sampaikan kepada Kabid Pemdes untuk segera mengirimkan surat himbauan bagi perangkat desa yang double jabatan atau rangkap jabatan harus memilih salah satu untuk memilih ditempat yang baru atau tetap di perangkat desa” jelas Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat.

BACA JUGA:5 HP Samsung 1 Jutaan Juli 2025, Baterai Awet Seharian dan Spek Kencang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: