Syarat dan Kategori PNS yang Bisa Menempati Rusun Khusus ASN di Lebong
Rusun khusus ASN di Lebong--
LEBONG, RBTV.DISWAY.ID – Syarat dan kategori menempati rusun khusus ASN di Lebong.
Pihak Balai Penyediaan Perumahan Sumatera IV sudah melakukan penandatanganan serah terima pengelolaan Rumah Susun (Rusun) khusus ASN ke Pemerintah Kabupaten Lebong.
Pasca serah terima, Pemkab Lebong mulai melakukan penyusunan Peraturan Bupati yang menyusun tentang, syarat, tata kelola, kategori penghuni dan tata cara menghuni rusun yang berjumlah 42 kamar tersebut.
BACA JUGA:Aplikasi Event Bank Digital Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Coba, Baru Daftar Langsung Dapat Rp25.000
BACA JUGA:Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Provinsi Bengkulu Terbaru 2025
Kepada RBTV Disway, Kepala Disperkim Lebong, Evan Gustanto mengatakan untuk rusun tersebut khusus diperuntukan bagi ASN Pemkab lebong.
Sementara kategori PNS yang bisa menempati rusun khusus ASN itu diutamakan untuk yang sudah berkeluarga dan belum memiliki tempat tinggal di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Mantap! Ini Aplikasi Balas Chat Dapat Uang Terbaru 2025, Cuan Lewat Obrolan dan Berlian!
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tergacor di 2025 Bisa 4 Kali Tarik Sehari
Ternyata pasca serah terima, Evan mengaku animo PNS yang ingin menempati rusun tersebut sangat tinggi.
Dari 42 kamar yang tersedia, PNS Pemkab Lebong yang telah mendaftar hingga hari ini (3/7) sudah berjumlah 52 orang, sehingga pihaknya akan melakukan verifikasi untuk menentukan siapa kategori PNS yang bisa menempati rusun khusus ASN tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


