Sita Lahan Tukar Guling di Kelurahan Sembayat, Kejari Seluma Pasang Plakat
Kejari Seluma pasang plakat penyitaan aset di 4 titik lahan--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca penetapan tersangka kasus tukar guling lahan fiktif, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penyitaan dengan memasang plakat di 4 titik lahan seluas 19 hektare di kawasan pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, pada Kamis siang (24/10/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Kasus Perundungan Siswi SMP, Korban Ditendang dan Dilontarkan Kata Kasar, Diduga Karena Hal Ini
Pemasangan plakat penyitaan aset yang dilakukan Kejari Seluma ini, juga disaksikan pejabat BKD, Dinas Perkimhub, dan kantor ATR/BPN Seluma dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Seluma Timur.
Untuk diketahui, kasus ini menyeret mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.
BACA JUGA:Drum Oli Bekas Meledak saat Dilas, Karyawan Bengkel Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni, titik pertama yang dipasang plakat berada tepat di depan ruko Sembayat. Kemudian di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong di sebelah kawasan pasar Sembayat, dan keempat di depan kawasan pasar Sembayat.
"Iya ini penegasan kita menyita lahan aset Pemkab Seluma yang diklaim pak Murman Efendi kembali seluas 19 hektare, semua plakat yang dipasang ada 4 titik," terang Ahmad Gufroni.
BACA JUGA:Jaksa Sahabat Anak, Kajari Rejang Lebong Sambangi Tiga Anak Korban Kekerasan Seksual
Kendati lahannya telah disita Kejaksaan Negeri Seluma, namun seluruh bangunan di atas lahan yang disengketakan tidak disita Kejari Seluma, karena status bangunan tidak masuk dalam pokok perkara.
"Iya kita fokus ke lahan yang kita sita, kalau bangunannya tidak kita sita karena lain perkaranya nanti," imbuhnya.
BACA JUGA:Anak Tak Sengaja Buka Pintu Mobil hingga Kena Pengendara Lain, Kelakuan Ibunya Malah Bikin Geram
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/ daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Kejari Seluma menyatakan tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
BACA JUGA:Fenomena La Nina di Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Sektor Pertanian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: