Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Miliaran dari Empat Tersangka
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur--
BACA JUGA:Tak Terima Diklakson Karena Melawan Arus Lalin, Emak-emak di Lubuklinggau Aniaya Siswi SMP
Sementara itu, tiga hakim yang diduga menerima suap, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiganya kini telah ditahan oleh pihak berwenang untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Abdul Qohar menambahkan bahwa para hakim yang terlibat dalam skandal ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat, yang berperan sebagai pemberi suap, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai langkah preventif agar tidak ada pihak yang menghalangi jalannya proses hukum.
BACA JUGA:OJK Tutup dan Cabut Izin PT Investree Radika Jaya, Begini Nasib Karyawannya
Berdasarkan pantauan di lapangan, hakim Heru Hanindyo menjadi orang pertama yang tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada sore hari, sekitar pukul 16.32 WIB.
Ia datang dengan dikawal oleh beberapa jaksa dan personel Polisi Militer menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Dua hakim lainnya, yaitu Erintuah dan Mangapul, tiba sekitar setengah jam kemudian dengan menggunakan dua mobil terpisah.
Mereka semua bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada media yang telah menunggu di lokasi.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: