Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Miliaran dari Empat Tersangka

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Miliaran dari Empat Tersangka

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur--

Selain itu, penyidik juga menemukan catatan transaksi keuangan yang diduga sebagai bukti pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG, Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Angin Kencang

Sementara itu, penggeledahan di rumah tersangka lain, Erintuah Damanik, yang juga berlokasi di Surabaya, menghasilkan temuan berupa uang tunai sebesar Rp97,5 juta.

Selain itu, terdapat 32 ribu dolar Amerika dan 35.992 Ringgit Malaysia. Dari penggeledahan tersebut, indikasi kuat muncul bahwa Erintuah menerima sejumlah uang yang tidak sah sebagai bagian dari dugaan suap.

Penggeledahan lain dilakukan di rumah Erintuah di Semarang, Jawa Tengah. Di lokasi ini, penyidik menemukan uang tunai 6.000 dolar Amerika dan 300.000 dolar Singapura, selain sejumlah barang elektronik yang juga disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Takut Terjaring Razia, Pengendara Motor Bonceng Anak dan Istri Nyaris Tabrak Polisi yang Bertugas

Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik terus mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri setiap bukti yang ditemukan untuk memperkuat kasus ini.

Tidak hanya Erintuah, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu hakim Heru Hanindyo, juga menjadi sasaran penggeledahan.

Di kediaman Heru di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp104 juta, 9.100 dolar Singapura, dan 100 ribu Yen.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Heru terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

BACA JUGA:5 Orang Ini Tuai Kontroversi Pasca Dilantik, Waketum Gerindra Sebut Presiden Akan Ambil Langkah Ini

Sementara itu, apartemen milik Mangapul, tersangka lain dalam kasus ini, yang terletak di Tidar, Surabaya, juga menjadi objek penggeledahan.

Dari penggeledahan di apartemen tersebut, tim penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp21,4 juta, serta mata uang asing senilai 2.000 dolar Amerika dan 32.000 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang ditemukan di berbagai lokasi, dugaan kuat bahwa Lisa terlibat dalam pemberian suap semakin sulit dibantah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: