Terbaru! Ini Sektor Prioritas KUR, Cek Daftar Bank dan Lembaga Keuangan Penyalur
Sektor Prioritas Penyaluran KUR--
Mengenai waktu pelunasan dana pinjaman sendiri ada dua macam, yakni tiga tahun bagi usaha kredit moda kerja dan lima tahun bagi usaha kredit investasi.
Tentunya ada beberapa syarat utama yang perlu untuk dipenuhi oleh para calon debitur (peminjam) supaya aplikasi yang diajukan dapat disetujui dan memperoleh KUR Mikro.
Beberapa syarat tersebut antara lain pelaku usaha harus benar dan serius dalam menjalankan usahanya pada tiga bulan terakhir.
Kemudian, pelaku usaha pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dan usaha yang dijalankan oleh calon debitur tersebut termasuk kategori usaha yang produktif.
BACA JUGA:Cara Buka Tabungan BRI Junio dan Keuntungan Menabung di BRI Junio
2. KUR Retail
Segmen dari KUR Retail ialah usaha kelas menengah yang bisa membayar cicilan dan bunga flat atau anuitas.
Dari segi target, KUR Mikro dan KUR Retail tentu saha berbeda, jadi maksimal pinjaman modalnya pun cukup jauh yakni hingga Rp 500 juta.
Selain dari segi jumlah pinjaman atau plafonnya yang tinggi, KUR Retail ini juga menawarkan jangka waktu pinjaman yang cenderung lebih lama, yakni maksimal empat tahun bagi kredit pembiayaan modal kerja dan lima tahun bagi pembiayaan investasi.
RekomendasiSementara syarat yang diperlukan untuk pengajuan KUR Retail tak jauh berbeda dengan syarat pada Kredit Mikro. Mungkin ada sedikit perbedaan, yakni tuntutan agar peminjam mempunyai jaminan atau agunan.
BACA JUGA:Miliki Rumah Tanpa Ribet, Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR di BRI
3. KUR Tenaga Kerja Indonesia
KUR Tenaga Kerja Indonesia berbeda dari kedua jenis KUR yang sebelumnya. Bantuan permodalan yang diberikan oleh pemerintah ini tak menyasar pelaku usaha.
Seperti namanya, KUR Tenaga Kerja Indonesia dibuat bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Tujuannya supaya para TKI yang akan berangkat dan melakukan perjalanan ke luar negeri mempunyai modal awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: