Kemenkominfo Ganti Nama, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima Menteri Komdigi
Tunjangan yang Diterima Menteri Komdigi--
6. Fasilitas Lain
Tak hanya itu, Menkominfo juga mendapat beberapa fasilitas, mulai dari sebuah rumah dinas beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, mobil dinas beserta seorang pengemudinya dan biaya perawatannya, hingga perawatan kesehatan.
“Kepada menteri negara yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” bunyi Pasal 4 PP Nomor 50 Tahun 1980.
BACA JUGA:Duh! Ini 10 Negara dengan Mata Uang Terlemah di Dunia, Ada Rupiah Indonesia
Tugas dan Fungsi Kominfo
Sementara itu, dilansir dari laman resmi kominfo.go.id berikut adalah tugas dan fungsi Meutya Hafid nantinya.
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik
3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik
BACA JUGA:Mau Hajat jadi CPNS 2024 Terkabul? Berikut Amalan dan Doa yang Bisa Dikerjakan
4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika
5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Itulah mengenai rincian tunjangan yang diterima Menkominfo terbaru yang diganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Semoga informasi ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: