Kemenkominfo Ganti Nama, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima Menteri Komdigi
Tunjangan yang Diterima Menteri Komdigi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kemenkominfo ganti nama, ini rincian tunjangan yang diterima Menteri Komdigi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pekerja Proyek hingga Tewas, Polisi Tangkap 10 Pelaku dan 1 Penyebar Video
Untuk informasi, saat ini Meutya Hafid yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital menggantikan Budi Arie Setiadi. Budi Arie kini ditunjuk Prabowo sebagai Menteri Koperasi.
Lantas, berapa besaran tunjangan yang akan diterima oleh Meutya Hafid setelah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital nantinya?
BACA JUGA:Selamat! Ini Rincian Tukin Pegawai Basarnas 2024 Setelah Dinaikkan Jokowi, Nominalnya Menggiurkan
Berikut, rincian gaji dan tunjangan Menkominfo yang diganti jadi Menteri Komunikasi dan Digital jika mengacu pada tunjangan yang diterima oleh Menkominfo sebelumnya yakni Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pekerja Proyek hingga Tewas, Polisi Tangkap 10 Pelaku dan 1 Penyebar Video
Selain gaji pokok, Menkominfo juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang melekat pada pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Rincian Tunjangan Menteri Komdigi
Berikut rincian tunjangan dan fasilitas lain bagi Menkominfo atau Menkomdigi:
1. Tunjangan Kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: