Simak! Jadwal Operasi Zebra 2024 Hari Ini, Segini Denda Jika Kena Tilang
Jadwal Operasi Zebra Hari Ini --
Penggunaan TNKB diplomatik secara tidak sah pada kendaraan pribadi merupakan pelanggaran serius.
Para pengguna jalan diharapkan mematuhi peraturan ini untuk mendukung ketertiban dan menghindari denda.
BACA JUGA:9 Cara Merawat Motor Matic Injeksi yang Benar dan Tepat, Dijamin Bikin Awet
Sanksi dan Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra Oktober 2024
Pelanggaran yang terjadi dalam Operasi Zebra akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah rincian beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:
1. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan
- Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4).
BACA JUGA:Mata Uang Baru BRICS, Indonesia Dikabarkan Masuk sebagai Negara Mitra BRICS
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
- Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.
- Dasar Hukum: Pasal 281.
3. Kendaraan Melawan Arus atau Melanggar Marka Jalan
- Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: