Ini Syarat Ajukan KPR, Miliki Hunian Pribadi Tanpa Ribet
Syarat Ajukan KPR--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini syarat ajukan KPR, miliki hunian pribadi tanpa ribet.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas yang bisa digunakan jika ingin memiliki rumah hunian namun uang tunai yang dimiliki masih terbatas.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U17 Bisa Lolos Piala Asia 2025, Ini 3 Syarat yang Harus Dilewati
KPR merupakan fasilitas yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Bahkan, KPR menerapkan sistem cicilan yang berarti kamu akan membeli rumah dengan mencicil setiap bulannya selama jangka waktu dan suku bunga tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Australia Minggu 27 Oktober, Siapa Starter Pemain?
Jenis KPR
Terdapat beberapa jenis KPR yang berlaku di Indonesia yang nantinya bisa kamu pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Namun sebelum mengenal dan memilih jenisnnya, berikut Gambaran syarat yang akan kamu butuhkan nantinya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
3. Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 65 tahun.
4. Maksimal pembiayaan hingga 100% dari nilai objek yang akan dibiayai.
BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Australia U-17 di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Adapun untuk KPR Bersubsidi terdapat beberapa syarat tambahan antara lain:
1. Maksimal penghasilan Rp 6.000.000 untuk tidak kawin dan Rp 8.000.000 untuk kawin.
2. Khusus Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan Rp 7.500.000 untuk tidak kawin dan Rp 10.000.000 untuk kawin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: