Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Syarat Ajukan KPR, Miliki Hunian Pribadi Tanpa Ribet

Ini Syarat Ajukan KPR, Miliki Hunian Pribadi Tanpa Ribet

Syarat Ajukan KPR--

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum 5 Upacara Adat Pemakaman Termahal di Indonesia

2. KPR Non-Subsidi

Berbeda dengan jenis sebelumnya, KPR yang satu ini dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia. Yang mana semua kebijakan KPR akan ditetapkan oleh pihak perbankan.

Mulai dari besar kredit, jangka waktu, hingga suku bunganya juga akan disesuaikan dengan peraturan bank masing-masing.

Jenis KPR ini merupakan jenis yang konvensional di mana seluruh biaya merupakan hasil kebijakan bank umum tanpa adanya campur tangan pemerintah. Di samping itu, jika terlambat membayar cicilan, denda yang dikenakan bernilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan KPR Subsidi.

BACA JUGA:Debat Perdana, 5 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Adu Gagasan Soal Tata Kelola Pemerintahan

3. KPR Syariah

Sesuai dengan namanya, jenis yang satu ini menerapkan prinsip syariah, yakni bebas riba sebagaimana prinsip ajaran agama Islam.

KPR Syariah adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi nasabah untuk pembelian rumah, rumah toko, rumah kantor, apartemen dan/atau berikut tanah serta jenis properti lainnya untuk dimiliki, dengan akad sesuai syariah.

Saat ini KPR Syariah memiliki berbagai pilihan skema akad pembiayaan yang banyak digunakan antara lain.

Beragam pilihan skema akad ini membuat nasabah bisa mendapatkan banyak keberkahan (banyak kebaikan) karena selain semakin mudah menggunakan layanan KPR Syariah, fitur produknya juga menarik dan proses pengajuan yang simpel dan persetujuan yang cepat dengan angsuran yang ringan.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum 5 Upacara Adat Pemakaman Termahal di Indonesia

4. KPR Take Over

Sejalan dengan namanya, jenis KPR yang satu ini merupakan pemindahan fasilitas KPR atau sejenisnya dari bank asal ke bank baru yang diinginkan.

Pemindahan ini boleh dilakukan dengan syarat maksimum limit kredit sebesar outstanding terakhir di bank asal atau sebesar limit kredit baru sesuai dengan perhitungan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: